Terlibat dalam penyelundupan seberat sekitar 52 kilogram ganja dari Aceh ke Tangerang, Banten, |
IBBC.COM | BANTEN ,- Terlibat dalam penyelundupan seberat sekitar 52 kilogram ganja dari Aceh ke Tangerang, Banten, Kopda N oknum prajurit TNI AD dari Kodam Iskandar Muda Aceh, terancam dijerat pasal berlapis dan terancam dipecat.
Adalun kasus penyelundupan puluhan kilogram ganja yang libatkan oknum anggota TNI ini, terungkap berkat laporan masyarakat. Warga yang curiga dengan pendatang baru yang tinggal di wilayahnya ini, langsung melaporkannya ke petugas BNN Banten.
Berawal adanya Informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.
Kedua pelaku tidak berkutik ketika petugas BNNP Banten menemukan puluhan kilo gramganja dalam bentuk 52 kemasan di dalam tiga ransel hijau.
Kedua pelaku dan barang bukti ganja kemudian dibawa ke markas BNN Banten untuk proses penyidikan. Kepada petugas, pelaku mengaui puluhan kilogram ganja dari Aceh itu akan diedarkan ke wilayah Banten.
Menurut Danpomdam Jaya Kolonel CPM Jaya Irsyad Hamdie, penerapan pasal UU narkotika juga berlaku sama untuk prajurit TNI AD. Selain itu, ada hukum pidana militer yang menjerat pria asal Aceh tersebut.
"Kita juga UU Narkoba berlaku sama dengan orang sipil ditambah lagi hukum pidana militer lainnya. Kita (TNI-red) pasal lebih banyak, saya yakin hukuman yang bersangkutan hukumannya dipecat. Kita proses hukum dulu baru pemecatan (dipecat-red),"kata Irsyad seperti yang dilansir triberita.com.
Irsyad mengungkapkan, motif Kopda N terlibat kasus penyalahgunaan narkoba karena tergiur uang yang dijanjikan bandar. Nilai uang yang dijanjikan lebih dari Rp 50 juta. "Menurut pengakuannya Rp 100 juta,"ujar Irsyad.
Irsyad membantah motif anggota TNI berpangkat Kopda itu karena terjerat masalah hutang. Motifnya N nekat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut murni karena tergiur uang yang dijanjikan bandar.
Irsyad mengungkapkan, oknum TNI AD tersebut hanya menunggu kiriman ganja dari Aceh. Dia tidak sampai ikut mengawal ganja dari Aceh menuju Tangerang. "Dia kesini (Kopda N-red) izin atasan untuk kegiatan cuti lebaran,"kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, Kopda N menurut pengakuannya baru sekali terlibat dalam kasus narkoba. Ganja yang diamankan di kamar kosan yang ditempati Kopda N juga belum sempat diedarkan. "Menurut pengakuannya baru sekali,"ujar Irsyad.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova menjelaskan, penangkapan terhadap oknum TNI tersebut dilakukan di sebuah kosan di Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 20.20 WIB tersebut, petugas juga mengamankan pria sipil berinisial PL (43). "Tersangka PL dan N. Keduanya warga Aceh,"ujar Rachmad.
Rachmad mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan ke lapangan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang,"tutur Rachmad.
Penulis : Daeng Yusvin