Emak-emak ancam petugas PLN pake golok (foto: tangkapan layar) |
IBBCJabar.com | Viral,- Aksi seorang emak-emak paruh baya yang mengancam petugas PLN pakai golok kembali menjadi perbincangan. Pasalnya ia mengamuk kepada petugas PLN diduga belum membayar tagihan listrik selama 3 bulan.
Dalam video tersebut, emak-emak itu tidak terima dan memaki-maki serta menyodorkan golok kepada petugas PLN. Bahkan ia sempat dilerai salah satu tetangga dan memegang kuat tangan terduga pelaku sambil menggendong bayi.
Seorang emak-emak mengamuk kepada petugas PLN sambil membawa golok karena tidak terima listrik di rumahnya diputus. Aksi emak-emak itu terekam kamera amatir dan viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat, emak-emak yang mengenakan kaos hitam dan topi itu keluar dari rumah dan mengancam petugas PLN sambil membawa golok ditangan sebelah kanannya.
Emak-emak itu tampak mengamuk dan berteriak ke arah beberapa petugas PLN yang berada di hadapannya dengan menggunakan bahasa daerah
Para petugas yang berada di hadapan emak-emak itu pun tampak diam saja tanpa melakukan perlawanan. Dan segera meninggalkan lokasi usai memutus aliran listrik.
"Suruh bikin surat pernyataan saja," ucap perekam video yang diketahui Petugas PLN, Rabu 31 Mei 2023.
Berdasarkan bahasa yang digunakan, dan terlampir di dalam video diduga kejadian itu terjadi di salah satu wilayah Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, dalam aturan PLN untuk prosedur tunggakan tagihan listrik, pelanggan yang tidak membayar selama 3 bulan, meteran listrik sudah wajib dibongkar
Melansir laman pln.go.id, terdapat prosedur PLN dalam menyikapi pelanggan yang menunggak bayar tagihan listrik. Di mana satu bulan pertama, pelanggan PLN akan dikenakan biaya keterlambatan hingga listrik rumah diputus.
Hal ini sudah berjalan seperti kasus emak-emak yang mengancam petugas PLN pakai golok, di mana listrik rumahnya sudah diputus.
Kendati itu, tak berhenti sampai di sana terdapat aturan keterlambatan dua bulan yang mana PLN akan mengambil sikap pembongkaran Alat pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Selanjutnya pada tunggakan yang memasuki tiga bulan, pelanggan PLN akan memberikan tagihan keseluruhan selama 3 bulan lamanya.
Jika pelanggan tetap bandel, maka pembongkaran seluruh perangkat listrik di rumah pelanggan akan diputus secara permanen.
Di mana, jika pelanggan ingin memiliki sambungan listrik kembali harus mengajukan permohonan ulang.