Ditlantas Polda Jawa Barat Kembali Menerapkan Tilang Manual, Hal Ini Disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, (sumber foto: ntmc Polri) |
IBBC.COM | JAWA BARAT,- Ditlantas Polda Jawa Barat kembali memastikan akan memberlakukan kebijakan tilang manual. Regulasi tersebut rencananya bakal mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.
“Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir dari Triberita.com, Selasa (16/5/2023).
Ibrahim menjelaskan, nantinya penindakan tilang manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Namun, Ibrahim tidak merinci bagaimana sistematika pemberlakuan tilang manual tersebut. “Di seluruh Jabar,” ucap Ibrahim singkat.
Sementara itu, Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa arahan kapolri agar polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat.
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.
Sandi menambahkan,dari hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan, dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi ETLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” terang Sandi.