Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resah, Warga sebut Ada Lagi Diduga Penjual Obat Terlarang di Wilayah Tambun Selatan

| Senin, Oktober 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-10T05:12:07Z
Diduga penjualan obat-obatan terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) diwilayah Setiamekar, Kecamatan. Tambun Selatan.


IBBCJabar.com | Kabupaten Bekasi,– Warga kembali dibuat resah dengan adanya dugaan penjualan obat-obatan terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) diwilayah Setiamekar, Kecamatan. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan membuat geram kalangan masyarakat.



Menjamurnya penjualan obat terlarang dikalangan masyarakat membuat para oknum bebas menjajakan barang haramnya secara bebas.


Seperti pantauan tim pewarta IBBC.Com  pada Selasa 10 Oktober 2023, yang masih menjual belikan secara ilegal obat terlarang tersebut.


Tak tanggung-tanggung, penjualan obat terlarang itu menyasar kepada pembeli ataupun pelanggan mereka dari kalangan remaja tanggung dan para pelajar.


Biasanya, modus mereka untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat disekitar dengan berkedok toko konter handphone dan toko kosmetik.


Diketahui, ajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran obat terlarang diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, kendati itu masih banyak oknum nekat menjual obat terlarang tersebut.


Hal ini dikeluhkan Rani, salah satu warga setempat, pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.


“Kami geram, ada lagi ajah diduga menjual bebaskan obat terlarang, pertama petugas keamanan lebih di perketat lagi, supaya tidak ada korban dikemudian hari,” kata Rani kepada IBBC.com saat di konfirmasi Sabtu.


Ia menjelaskan, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan sidak ke sejumlah toko obat Khususnya Diwilayah Tambun Selatan.


“Harapan kami sebagai Warga Sekitar untuk dilakukan sidak toko obat se Kecamatan Tambun Selatan, agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat, kami percaya kepada pihak kepolisian ketika keluhan masyarakat pasti langsung di tindak lanjuti,” jelasnya.


Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jajaran kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.


“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (RED)

×
Berita Terbaru Update